Minggu, 05 Februari 2017

Sejarah terbentuknya MEE



 Pengertian MEE

Masyarakat Ekonomi Eropa (MEE) atau European Economic Community (EEC) didirikan pada tahun 1957 berdasarkan perjanjian antarnegara Eropa Barat di Roma Italia. Tujuannya adalah menyusun dan melaksanakan politik perdagangan bersama dan mendirikan daerah perdagangan bebas di Eropa. Selain itu, MEE juga mengadakan kerja sama dibidang perdagangan dengan negara-negara Asean termasuk Indonesia.


Latarbelakang Berdirinya Masyarakat Ekonomi Eropa (MEE)
Sejak berakhirnya Perang Dunia II, Eropa mengalami kemiskinan dan perpecahan. Usaha untuk mempersatukan Eropa sudah dilakukan. Namun, keberhasilannya bergantung pada dua negara besar, yaitu Prancis dan Jerman Barat. Pada tahun 1950 Menteri Luar Negeri Prancis, Maurice Schuman berkeinginan menyatukan produksi baja dan batu bara Prancis dan Jerman dalam wadah kerja sama yang terbuka untuk negara-negara Eropa lainnya, sekaligus mengurangi kemungkinan terjadinya perang. Keinginan itu terwujud dengan ditandatanganinya perjanjian pendirian Pasaran Bersama Batu Bara dan Baja Eropa atau European Coal and Steel Community (ECSC) oleh enam negara, yaitu Prancis, Jerman Barat (Republik Federal Jerman-RFJ), Belanda, Belgia, Luksemburg, dan Italia. Keenam negara tersebut selanjutnya disebut The Six State.
Keberhasilan ECSC mendorong negara-negara The Six State membentuk pasar bersama yang mencakup sektor ekonomi. Hasil pertemuan di Messina, pada tanggal 1 Juni 1955 menunjuk Paul Henry Spaak (Menlu Belgia) sebagai ketua komite yang harus menyusun laporan tentang kemungkinan kerja sama ke semua bidang ekonomi. Laporan Komite Spaak berisi dua rancangan yang lebih mengintegrasikan Eropa, yaitu:
1.      Membentuk European Economic Community (EEC) atau Masyarakat Ekonomi Eropa (MEE)
2.      membentuk European Atomic Energy Community (Euratom) atau Badan Tenaga Atom Eropa.
Rancangan Spaak itu disetujui pada tanggal 25 Maret 1957 di Roma dan kedua perjanjian itu mulai berlaku tanggal 1 Januari 1958. Dengan demikian, terdapat tiga organisasi di Eropa, yaitu ECSC, EEC (MEE), dan Euratom (EAEC). Pada konferensi di Brussel tanggal 22 Januari 1972, Inggris, Irlandia, dan Denmark bergabung dalam MEE. Pada tahun 1981 Yunani masuk menjadi anggota MEE yang kemudian disusul Spanyol dan Portugal. Dengan demikian keanggotaan MEE sebanyak 12 negara.
MEE merupakan organisasi yang terpenting dari ketiga organisasi tersebut. Bukan saja karena meliputi sektor ekonomi, melainkan juga karena pelaksanaannya memerlukan pengaturan bersama yang meliputi industri, keuangan, dan perekonomian.

Tujuan Pembentukan Organisasi MEE
MEE menegaskan tujuannya, antara lain :
1.      Integrasi Eropa dengan cara menjalin kerja sama ekonomi, memperbaiki taraf hidup, dan memperluas lapangan kerja;
2.      Memajukan perdagangan dan menjamin adanya persaingan bebas serta keseimbangan perdagangan antarnegara anggota;
3.      Menghapuskan semua rintangan yang menghambat lajunya perdagangan internasional;
4.      Meluaskan hubungan dengan negara-negara selain anggota MEE. Untuk mewujudkan tujuannya, MEE membentuk Pasar Bersama Eropa (Comman Market), keseragaman tarif, dan kebebasan bergerak dalam hal buruh, barang, serta modal.

Struktur Organisasi MEE
Organisasi MEE memiliki struktur organisasi sebagai berikut :
1.                  Majelis Umum (General Assembly) atau Dewan Eropa (European Parliament)
Keanggotaan Majelis Umum MEE berjumlah 142 orang yang dipilih oleh parlemen negara anggota. Tugasnya memberikan nasihat dan mengajukan usul kepada Dewan Menteri dan kepada Komisi tentang langkah-langkah kebijakan yang diambil, serta mengawasi pekerjaan Badan Pengurus Harian atau Komisi MEE serta meminta pertanggungjawabannya.


2.                  Dewan Menteri (The Council)
Dewan Menteri MEE mempunyai kekuasaan tertinggi untuk merencanakan dan memberikan keputusan kebijakan yang diambil. Keanggotaannya terdiri atas Menteri Luar Negeri negara-negara anggota. Tugasnya menjamin terlaksananya kerja sama ekonomi negara anggota dan mempunyai kekuasaan membuat suatu peraturan organisasi. Ketuanya dipilih secara bergilir menurut abjad negara anggota dan memegang jabatan selama enam tahun.
3.                  Badan Pengurus Harian atau Komisi (Commision)
Keanggotaan Badan Pengurus Harian atau Komisi MEE terdiri atas sembilan anggota yang dipilih berdasarkan kemampuannya secara umum dengan masa jabatan empat tahun. Komisi berperan sebagai pemegang kekuasaan eksekutif dan badan pelaksana MEE. Di samping itu komisi juga mengamati dan mengawasi keputusan MEE, memperhatikan saran-saran baru, serta memberikan usul dan kritik kepada sidang MEE dalam segala bidang. Hasil kerjanya dilaporkan setiap tahun kepada Majelis Umum (General Assembly).
4.                  Mahkamah Peradilan (The Court of Justice)
Keanggotaan Mahkamah Peradilan MEE sebanyak tujuh orang dengan masa jabatan enam tahun yang dipilih atas kesepakatan bersama negara anggota. Fungsinya merupakan peradilan administrasi MEE, peradilan pidana terhadap keanggotaan komisi, dan peradilan antarnegara anggota untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul di antara para negara anggota. Peradilan konstitusi berfungsi untuk menyelesaikan konflik perjanjian internasional. Untuk melancarkan aktivitasnya, Masyarakat Ekonomi Eropa membentuk beberapa organisasi baru, yaitu:
a)     Parlemen Eropa (European Parliament);
b)     Sistem Moneter Eropa (European Monetary System);
c)      Unit Uang Eropa (European Currency Unit);
d)     Pasar Tunggal (Single Market).
Menurut perhitungan suara referendum Prancis yang diselenggarakan pada tanggal 20 September 1992 tentang perjanjian Maastrich, menunjukkan bahwa 50,95% pemilih menyatakan setuju. Untuk mendirikan organisasi-organisasi tersebut pada tanggal 7 Februari 1992 di Maastrich, Belanda diadakan pertemuan anggota MEE. Hasil pertemuan itu dituangkan dalam sebuah naskah perjanjian yang disebut The Treaty on European Union (TEU) atau Perjanjian Penyatuan Eropa yang telah ditandatangani oleh Kepala Negara/Pemerintah di Maastrich, Belanda. Referendum dimaksudkan untuk mendapatkan persetujuan dari 12 negara anggota Masyarakat Eropa, yakni Inggris, Jerman, Prancis, Belanda, Belgia, Luksemburg, Italia, Irlandia, Denmark, Portugal, Spanyol, dan Yunani.
MEE merupakan organisasi penting karena meliputi sektor ekonomi. Melainkan juga karena pelaksanaannya memerlukan pengaturan bersama yang meliputi industri, keuangan, dan perekonomian. MEE menegaskan tujuannya seperti Integrasi Eropa dengan cara menjalin kerja sama ekonomi, memperbaiki taraf hidup, dan memperluas lapangan kerja serta memajukan perdagangan dan menjamin adanya persaingan bebas serta keseimbangan perdagangan antarnegara anggota;

Negara-negara yang termasuk dalam MEE:

a.       Swedia (sejak 1 Januari 1995)
b.      Finlandia (sejak 1 Januari 1995)
c.       Estonia (sejak 1 Mei 2004)
d.      Latvia (sejak 1 Mei 2004)
e.       Lituania (sejak 1 Mei 2004)
f.        Polandia (sejak 1 Mei 2004)
g.       Denmark (sejak 1973)


Kesimpulan : 
Masyarakat Ekonomi Eropa telah dapat atau bisa dikatakan sebagai tonggak awal pembangunan ekonomi di Benua Eropa.Karena MEE ini mampu membentuk persaudaraan antar negara-negara di Eropa.Diatas kita bisa lihat Jerman dan Inggris mampu bersanding membentuk MEE.Hingga akhirnya MEE saat ini telah menjadi tulang punggung perekonomian di Benua Eropa.

Selain menjadi tulang punngung perekonomian di Eropa.MEE juga menjadi contoh dan terbentuknya beberapa organisasi ekonomi di belahan dunia yang lain.Sebut saja di dalam Eropa terbentuk BENELUX,CIS dan yang lainya.Jika di belahan benua yang lainya kita bisa menemui Masyarakat Ekonomi Asean,APEC dan Liga Arab.Selain itu,MEE juga merupakan salah satu pelopor terciptanya mata uang tungal di satu benua,yaitu Euro.Yang membuat perekonomian Eropa menjadi benua dengan perekonomian terkuat di dunia.

Lambang Organisasi Uni Eropa
Pada tanggal 18 April 1951 terbentuklah komunitas baja dan batu bara dengan di tandai penandatanganan perjanjian European Coal and Steel Community (ECSC) atau Masyarakat Batu Bara dan Baja Eropa atau bisa disebut dengan Perjanjian Paris yang terdiri dari enam negara yaitu Perancis, Jerman, Belanda, Belgia, Luxemburg dan Italia(Cini, 2010:20-21). Perjanjian ini berlaku sejak 25 Juli 1952. Tujuan dibentuknya perjanjian itu adalah penhapusan berbagai hambatan perdagangan dan menciptakan pasar bersama, dimana produk, pekerja dan modal dari sektor batu bara dan baja dari negara-negara anggotanya dapat bergerak dengan bebas(Fany, 2009).
Untuk memperluas integrasi Eropa ke semua bidang ekonomi serta mencegah ancaman perang dingin antara blok barat dan blok timur, maka pada tanggal 25 Maret 1957 ditandatangani Traktat Roma dan Traktat pembentukan European Atomic Energy Community (EURATOM) atau Masyarakat Energi Atom Eropa yang merupakan dasar hukum bagi pembentukan Masyarakat Ekonomi Eropa. Setelah kedua traktat tersebut di atas (Traktat Roma dan Traktat EURATOM) diratifikasi oleh keenam parlemen negara ECSC, pembentukan Masyarakat Ekonomi Eropa (MEE) secara resmi disahkan dan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1958 dengan tujuan membangun pasar bersama yang dicapai melalui penghapusan berbagai tarif bea masuk dalam perdagangan di antara keenam negara tersebut (Prancis, Jerman, Belgia, Luksemburg, Belanda, dan Italia).
Lembaga Masyarakat Ekonomi Eropa atau MEE ini akhirnya berganti nama menjadi Uni Eropa setelah ditandatanganinya perjanjian Maastrich oleh 12 negara anggota MEE pada tanggal 7 Febuari 1992. Perubahan nama MEE menjadi Uni Eropa ini juga mengubah pola organisasi yang lebih terbuka pada negara non anggota. Perjanjian tersebut membawa Masyarakat Ekonomi Eropa menjadi Uni Eropa melalui The Treaty on European Union yang mulai dilaksanakan pada 1 Januari 1993. Perubahan nama Masyarakat Eropa menjadi Uni Eropa merupakan implikasi dari terjadinya peningkatan jangkauan kerjasama, dari kerjasama ekonomi ke bidang-bidang politik luar negeri. Dalam perjanjian Maastricht, Uni Eropa terdiri atas tiga pilar, yaitu;
  • Pilar ekonomi; Pasar Tunggal Eropa menuju Uni Ekonomi dan Moneter (Economic and Monetary Union/EMU).
  • Pilar politik; berdasarkan pada kebijakan luar negeri dan keamanan bersama (Common Foreign and Security Policy/CFSP).
  • Pilar sosio-hukum; menyangkut peradilan dan masalah dalam negeri (Justice and Home Affairs/JHA)(Meitha, 2000).
 Hal ini membuat organsasi Uni Eropa menjadi lebih terbuka untuk menerima angota baru dengan dua syarat, pertama, negara baru yang akan bergabung pada Uni Eropa berada di kawasan benua Eropa. Syarat kedua ialah negara yang akan bergabung pada organisasi Uni Eropa harus menegakkan Hak Asasi Manusia, bersedia menjalankan anggaran dan undang-undang yang ada di Uni Eropa, serta menegakan prinsip-prinsip demokrasi dan hukum. Sejak organisasi Masyarakat Ekonomi Eropa ini bertransformasi menjadi Uni Eropa, banyak negara di kawasan Eropa yang bergabung dengan organisasi multinasional ini. Saat ini, organisasi Uni Eropa ini memiliki 27 anggota. Negara baru yang bergabung dalam Uni Eropa antara lain ialah Swedia , Estonia, Finlandia, Latvia, Plandia, Lituania, Malta, Austria, Slovenia, Republik Ceko, Slowakia, Hongaria, Siprus, Bulgaria dan Rumania. Pada tahun 1972, Ingris, irlandia dan Denmark bergabung, setelah sejumlah kerja sama yang telah dilaksanaakan. Sebelum Inggris, Irlandia dan Denmark, pada tahun 1970-an, Yunani Telah bergabung dan memasukkan Portugal dan Spanyol menjadi anggota Masyarakat Ekonomi Eropa(Rymond dan Louis, 1913:205).   Selain itu, masih ada satu negara lagi yang sampai saat ini belum lolos menjadi anggota organisasi kawasan Eropa, yakni Turki. Negara yang beribu kota di Ankara ini sampai saat ini masih dipertimbangkan keanggotaanya di Uni Eropa, sebab negara tersebut dinilai masih perlu melakukan perubahan politik dan ekonomi agar memenuhi syarat untuk menjadi anggota organisasi tersebut.
Uni Eropa bukanlah sebuah negara federal atau Organisasi Internasional dalam pengertian tradisional, akan tetapi merupakan sebuah badan otonom di antara keduanya. Dalam bidang hukum istilah yang di gunakan adalah Organisasi supranasional. Uni Eropa bersifat unik, karena negara-negara anggotanya tetap menjadi negara-negara yang berdaulat dan merdeka, akan tetapi mereka menggabungkan kedaulatan mereka dengan demikian memperoleh kekuatan dan pengaruh kolektif yang lebih besar. Dalam praktiknya, penggabungan kedaulatan berarti negara-negara anggota bersedia mendelegasikan sebagian kuasa mereka dalam hal pengambilan keputusan kepada lembaga yang telah didirikan bersama sehingga keputusan-keputusan mengenai masalah-masalah tertentu yang melibatkan kepentingan bersama dapat diambil secara demokratis pada tingkat Eropa.
Uni Eropa mempunyai dua lembaga yaitu lembaga Politik dan Lembaga Non politik Lembaga Politik diantaranya adalah Parlemen Eropa (The European Parliament) adalah lembaga legislatif yang mewakili warga Eropa dan mempunyai fungsi legislatif, budget, dan pengawasan eksekutif. Setelah penambahan keanggotaan Uni Eropa yang terakhir, Parlemen beranggotakan 626 orang. Badan yang berbentuk parlementer di Uni Eropa ini dipilih oleh warga sipil masing-masing negara setiap 5 tahun sekali. Badan ini melakukan fungsi pengontrolan terhadap Komisi Eropa namun tidak bisa merumuskan undang-undang baru. Parlemen Eropa hanya bisa mengamandemen atau memveto undang-undang yang diajukan. Dalam beberapa kebijakan, parlemen hanya dijadikan sebagai konsultan karena dinilai ada beberapa kebijakan yang memang tidak menjadi wewenang parlemen. Anggaran Uni Eropa juga dikontrol oleh badan ini