Pengertian MEE
Masyarakat Ekonomi Eropa (MEE) atau European Economic
Community (EEC) didirikan pada tahun 1957 berdasarkan perjanjian antarnegara
Eropa Barat di Roma Italia. Tujuannya adalah menyusun dan melaksanakan politik
perdagangan bersama dan mendirikan daerah perdagangan bebas di Eropa. Selain
itu, MEE juga mengadakan kerja sama dibidang perdagangan dengan negara-negara
Asean termasuk Indonesia.
Latarbelakang
Berdirinya Masyarakat Ekonomi Eropa (MEE)
Sejak berakhirnya Perang Dunia
II, Eropa mengalami kemiskinan dan perpecahan. Usaha untuk mempersatukan Eropa
sudah dilakukan. Namun, keberhasilannya bergantung pada dua negara besar, yaitu
Prancis dan Jerman Barat. Pada tahun 1950 Menteri Luar Negeri Prancis, Maurice
Schuman berkeinginan menyatukan produksi baja dan batu bara Prancis dan Jerman
dalam wadah kerja sama yang terbuka untuk negara-negara Eropa lainnya,
sekaligus mengurangi kemungkinan terjadinya perang. Keinginan itu terwujud
dengan ditandatanganinya perjanjian pendirian Pasaran Bersama Batu Bara dan Baja
Eropa atau European Coal and Steel Community (ECSC) oleh enam negara, yaitu
Prancis, Jerman Barat (Republik Federal Jerman-RFJ), Belanda, Belgia,
Luksemburg, dan Italia. Keenam negara tersebut selanjutnya disebut The Six
State.
Keberhasilan ECSC mendorong
negara-negara The Six State membentuk pasar bersama yang mencakup sektor
ekonomi. Hasil pertemuan di Messina, pada tanggal 1 Juni 1955 menunjuk Paul
Henry Spaak (Menlu Belgia) sebagai ketua komite yang harus menyusun laporan
tentang kemungkinan kerja sama ke semua bidang ekonomi. Laporan Komite Spaak
berisi dua rancangan yang lebih mengintegrasikan Eropa, yaitu:
1.
Membentuk European Economic Community (EEC) atau Masyarakat Ekonomi
Eropa (MEE)
2.
membentuk European Atomic Energy Community (Euratom) atau Badan Tenaga
Atom Eropa.
Rancangan Spaak itu disetujui
pada tanggal 25 Maret 1957 di Roma dan kedua perjanjian itu mulai berlaku
tanggal 1 Januari 1958. Dengan demikian, terdapat tiga organisasi di Eropa,
yaitu ECSC, EEC (MEE), dan Euratom (EAEC). Pada konferensi di Brussel tanggal
22 Januari 1972, Inggris, Irlandia, dan Denmark bergabung dalam MEE. Pada tahun
1981 Yunani masuk menjadi anggota MEE yang kemudian disusul Spanyol dan
Portugal. Dengan demikian keanggotaan MEE sebanyak 12 negara.
MEE merupakan organisasi yang
terpenting dari ketiga organisasi tersebut. Bukan saja karena meliputi sektor
ekonomi, melainkan juga karena pelaksanaannya memerlukan pengaturan bersama
yang meliputi industri, keuangan, dan perekonomian.
Tujuan Pembentukan Organisasi MEE
MEE menegaskan tujuannya,
antara lain :
1.
Integrasi Eropa dengan cara menjalin kerja sama ekonomi, memperbaiki
taraf hidup, dan memperluas lapangan kerja;
2.
Memajukan perdagangan dan menjamin adanya persaingan bebas serta
keseimbangan perdagangan antarnegara anggota;
3.
Menghapuskan semua rintangan yang menghambat lajunya perdagangan
internasional;
4.
Meluaskan hubungan dengan negara-negara selain anggota MEE. Untuk
mewujudkan tujuannya, MEE membentuk Pasar Bersama Eropa (Comman Market),
keseragaman tarif, dan kebebasan bergerak dalam hal buruh, barang, serta modal.
Struktur Organisasi MEE
Organisasi MEE memiliki
struktur organisasi sebagai berikut :
1.
Majelis Umum (General Assembly) atau Dewan
Eropa (European Parliament)
Keanggotaan Majelis Umum MEE
berjumlah 142 orang yang dipilih oleh parlemen negara anggota. Tugasnya
memberikan nasihat dan mengajukan usul kepada Dewan Menteri dan kepada Komisi
tentang langkah-langkah kebijakan yang diambil, serta mengawasi pekerjaan Badan
Pengurus Harian atau Komisi MEE serta meminta pertanggungjawabannya.
2.
Dewan Menteri (The Council)
Dewan Menteri MEE mempunyai
kekuasaan tertinggi untuk merencanakan dan memberikan keputusan kebijakan yang
diambil. Keanggotaannya terdiri atas Menteri Luar Negeri negara-negara anggota.
Tugasnya menjamin terlaksananya kerja sama ekonomi negara anggota dan mempunyai
kekuasaan membuat suatu peraturan organisasi. Ketuanya dipilih secara bergilir
menurut abjad negara anggota dan memegang jabatan selama enam tahun.
3.
Badan Pengurus Harian atau Komisi (Commision)
Keanggotaan Badan Pengurus
Harian atau Komisi MEE terdiri atas sembilan anggota yang dipilih berdasarkan
kemampuannya secara umum dengan masa jabatan empat tahun. Komisi berperan
sebagai pemegang kekuasaan eksekutif dan badan pelaksana MEE. Di samping itu komisi
juga mengamati dan mengawasi keputusan MEE, memperhatikan saran-saran baru,
serta memberikan usul dan kritik kepada sidang MEE dalam segala bidang. Hasil
kerjanya dilaporkan setiap tahun kepada Majelis Umum (General Assembly).
4.
Mahkamah Peradilan (The Court of Justice)
Keanggotaan Mahkamah Peradilan
MEE sebanyak tujuh orang dengan masa jabatan enam tahun yang dipilih atas
kesepakatan bersama negara anggota. Fungsinya merupakan peradilan administrasi
MEE, peradilan pidana terhadap keanggotaan komisi, dan peradilan antarnegara
anggota untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul di antara para negara
anggota. Peradilan konstitusi berfungsi untuk menyelesaikan konflik perjanjian
internasional. Untuk melancarkan aktivitasnya, Masyarakat Ekonomi Eropa membentuk
beberapa organisasi baru, yaitu:
a)
Parlemen Eropa (European Parliament);
b)
Sistem Moneter Eropa (European Monetary System);
c)
Unit Uang Eropa (European Currency Unit);
d)
Pasar Tunggal (Single Market).
Menurut perhitungan suara
referendum Prancis yang diselenggarakan pada tanggal 20 September 1992 tentang
perjanjian Maastrich, menunjukkan bahwa 50,95% pemilih menyatakan setuju. Untuk
mendirikan organisasi-organisasi tersebut pada tanggal 7 Februari 1992 di
Maastrich, Belanda diadakan pertemuan anggota MEE. Hasil pertemuan itu
dituangkan dalam sebuah naskah perjanjian yang disebut The Treaty on European
Union (TEU) atau Perjanjian Penyatuan Eropa yang telah ditandatangani oleh
Kepala Negara/Pemerintah di Maastrich, Belanda. Referendum dimaksudkan untuk
mendapatkan persetujuan dari 12 negara anggota Masyarakat Eropa, yakni Inggris,
Jerman, Prancis, Belanda, Belgia, Luksemburg, Italia, Irlandia, Denmark,
Portugal, Spanyol, dan Yunani.
MEE merupakan organisasi penting karena meliputi sektor ekonomi. Melainkan juga karena
pelaksanaannya memerlukan pengaturan bersama yang meliputi industri, keuangan,
dan perekonomian. MEE menegaskan tujuannya seperti Integrasi Eropa dengan cara
menjalin kerja sama ekonomi, memperbaiki taraf hidup, dan memperluas lapangan
kerja serta memajukan perdagangan dan
menjamin adanya persaingan bebas serta keseimbangan perdagangan antarnegara
anggota;
Kesimpulan :
Masyarakat Ekonomi Eropa telah dapat atau bisa
dikatakan sebagai tonggak awal pembangunan ekonomi di Benua Eropa.Karena MEE
ini mampu membentuk persaudaraan antar negara-negara di Eropa.Diatas kita bisa
lihat Jerman dan Inggris mampu bersanding membentuk MEE.Hingga akhirnya MEE
saat ini telah menjadi tulang punggung perekonomian di Benua Eropa.
Selain menjadi tulang punngung perekonomian di
Eropa.MEE juga menjadi contoh dan terbentuknya beberapa organisasi ekonomi di
belahan dunia yang lain.Sebut saja di dalam Eropa terbentuk BENELUX,CIS dan
yang lainya.Jika di belahan benua yang lainya kita bisa menemui Masyarakat
Ekonomi Asean,APEC dan Liga Arab.Selain itu,MEE juga merupakan salah satu
pelopor terciptanya mata uang tungal di satu benua,yaitu Euro.Yang membuat
perekonomian Eropa menjadi benua dengan perekonomian terkuat di dunia.
Lambang Organisasi Uni
Eropa
Pada tanggal 18 April 1951
terbentuklah komunitas baja dan batu bara dengan di tandai penandatanganan
perjanjian European Coal and Steel Community (ECSC) atau Masyarakat Batu Bara
dan Baja Eropa atau bisa disebut dengan Perjanjian Paris yang terdiri dari enam
negara yaitu Perancis, Jerman, Belanda, Belgia, Luxemburg dan Italia(Cini,
2010:20-21). Perjanjian ini berlaku sejak 25 Juli 1952. Tujuan dibentuknya
perjanjian itu adalah penhapusan berbagai hambatan perdagangan dan menciptakan
pasar bersama, dimana produk, pekerja dan modal dari sektor batu bara dan baja
dari negara-negara anggotanya dapat bergerak dengan bebas(Fany, 2009).
Untuk memperluas integrasi
Eropa ke semua bidang ekonomi serta mencegah ancaman perang dingin antara blok
barat dan blok timur, maka pada tanggal 25 Maret 1957 ditandatangani Traktat
Roma dan Traktat pembentukan European Atomic Energy Community (EURATOM) atau
Masyarakat Energi Atom Eropa yang merupakan dasar hukum bagi pembentukan
Masyarakat Ekonomi Eropa. Setelah kedua traktat tersebut di atas (Traktat Roma
dan Traktat EURATOM) diratifikasi oleh keenam parlemen negara ECSC, pembentukan
Masyarakat Ekonomi Eropa (MEE) secara resmi disahkan dan mulai berlaku sejak
tanggal 1 Januari 1958 dengan tujuan membangun pasar bersama yang dicapai
melalui penghapusan berbagai tarif bea masuk dalam perdagangan di antara keenam
negara tersebut (Prancis, Jerman, Belgia, Luksemburg, Belanda, dan Italia).
Lembaga Masyarakat Ekonomi
Eropa atau MEE ini akhirnya berganti nama menjadi Uni Eropa setelah
ditandatanganinya perjanjian Maastrich oleh 12 negara anggota MEE pada tanggal
7 Febuari 1992. Perubahan nama MEE menjadi Uni Eropa ini juga mengubah pola
organisasi yang lebih terbuka pada negara non anggota. Perjanjian tersebut
membawa Masyarakat Ekonomi Eropa menjadi Uni Eropa melalui The Treaty on
European Union yang mulai dilaksanakan pada 1 Januari 1993. Perubahan nama
Masyarakat Eropa menjadi Uni Eropa merupakan implikasi dari terjadinya
peningkatan jangkauan kerjasama, dari kerjasama ekonomi ke bidang-bidang
politik luar negeri. Dalam perjanjian Maastricht, Uni Eropa terdiri atas tiga
pilar, yaitu;
- Pilar ekonomi; Pasar Tunggal Eropa menuju Uni Ekonomi dan Moneter (Economic and Monetary Union/EMU).
- Pilar politik; berdasarkan pada kebijakan luar negeri dan keamanan bersama (Common Foreign and Security Policy/CFSP).
- Pilar sosio-hukum; menyangkut peradilan dan masalah dalam negeri (Justice and Home Affairs/JHA)(Meitha, 2000).
Hal ini membuat
organsasi Uni Eropa menjadi lebih terbuka untuk menerima angota baru dengan dua
syarat, pertama, negara baru yang akan bergabung pada Uni Eropa berada di
kawasan benua Eropa. Syarat kedua ialah negara yang akan bergabung pada organisasi
Uni Eropa harus menegakkan Hak Asasi Manusia, bersedia menjalankan anggaran dan
undang-undang yang ada di Uni Eropa, serta menegakan prinsip-prinsip demokrasi
dan hukum. Sejak organisasi Masyarakat Ekonomi Eropa ini bertransformasi
menjadi Uni Eropa, banyak negara di kawasan Eropa yang bergabung dengan
organisasi multinasional ini. Saat ini, organisasi Uni Eropa ini memiliki 27
anggota. Negara baru yang bergabung dalam Uni Eropa antara lain ialah Swedia ,
Estonia, Finlandia, Latvia, Plandia, Lituania, Malta, Austria, Slovenia,
Republik Ceko, Slowakia, Hongaria, Siprus, Bulgaria dan Rumania. Pada tahun
1972, Ingris, irlandia dan Denmark bergabung, setelah sejumlah kerja sama yang
telah dilaksanaakan. Sebelum Inggris, Irlandia dan Denmark, pada tahun 1970-an,
Yunani Telah bergabung dan memasukkan Portugal dan Spanyol menjadi anggota
Masyarakat Ekonomi Eropa(Rymond dan Louis, 1913:205). Selain itu,
masih ada satu negara lagi yang sampai saat ini belum lolos menjadi anggota
organisasi kawasan Eropa, yakni Turki. Negara yang beribu kota di Ankara ini
sampai saat ini masih dipertimbangkan keanggotaanya di Uni Eropa, sebab negara
tersebut dinilai masih perlu melakukan perubahan politik dan ekonomi agar
memenuhi syarat untuk menjadi anggota organisasi tersebut.
Uni Eropa bukanlah sebuah
negara federal atau Organisasi Internasional dalam pengertian tradisional, akan
tetapi merupakan sebuah badan otonom di antara keduanya. Dalam bidang hukum
istilah yang di gunakan adalah Organisasi supranasional. Uni Eropa bersifat
unik, karena negara-negara anggotanya tetap menjadi negara-negara yang
berdaulat dan merdeka, akan tetapi mereka menggabungkan kedaulatan mereka
dengan demikian memperoleh kekuatan dan pengaruh kolektif yang lebih besar.
Dalam praktiknya, penggabungan kedaulatan berarti negara-negara anggota
bersedia mendelegasikan sebagian kuasa mereka dalam hal pengambilan keputusan
kepada lembaga yang telah didirikan bersama sehingga keputusan-keputusan
mengenai masalah-masalah tertentu yang melibatkan kepentingan bersama dapat
diambil secara demokratis pada tingkat Eropa.
Uni Eropa mempunyai dua
lembaga yaitu lembaga Politik dan Lembaga Non politik Lembaga Politik
diantaranya adalah Parlemen Eropa (The European Parliament) adalah lembaga
legislatif yang mewakili warga Eropa dan mempunyai fungsi legislatif, budget,
dan pengawasan eksekutif. Setelah penambahan keanggotaan Uni Eropa yang
terakhir, Parlemen beranggotakan 626 orang. Badan yang berbentuk parlementer di
Uni Eropa ini dipilih oleh warga sipil masing-masing negara setiap 5 tahun
sekali. Badan ini melakukan fungsi pengontrolan terhadap Komisi Eropa namun
tidak bisa merumuskan undang-undang baru. Parlemen Eropa hanya bisa
mengamandemen atau memveto undang-undang yang diajukan. Dalam beberapa
kebijakan, parlemen hanya dijadikan sebagai konsultan karena dinilai ada
beberapa kebijakan yang memang tidak menjadi wewenang parlemen. Anggaran Uni
Eropa juga dikontrol oleh badan ini